Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
374/Pdt.G/2025/PA.Ek Kejaksaan Negeri Enrekang ANSAR ASIS Alias BAPAK SAHIRA Bin ASIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
Nomor Perkara 374/Pdt.G/2025/PA.Ek
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kejaksaan Negeri Enrekang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUTHMAINNA, S.H., M.HKejaksaan Negeri Enrekang
Tergugat
NoNama
1ANSAR ASIS Alias BAPAK SAHIRA Bin ASIS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

MENGADILI

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat ANSAR ASIS Alias BAPAK SAHIRA Bin ASIS dicabut dari kekuasaannya sebagai orang tua terhadap Anak SAHIRA ANSAR dan Anak DILAN ALFA RISKY.
  3. Menetapkan Sdri. SYAMSINAR sebagai wali dari anak atas nama Anak SAHIRA ANSAR  yang lahir pada tanggal 06 November 2018 dan Anak DILAN ALFA RISKY lahir pada tanggal 25 Agustus 2020.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil–adilnya

(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak