| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 238/Pdt.G/2026/PA.Ek | 1.LABING 2.SIMANG 3.BABA 4.DARMIA 5.YASIR |
SUKARDI Bin TABI | Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 238/Pdt.G/2026/PA.Ek | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
Adalah bagian dari harta peninggalan (warisan) almarhum BATING dan almarhumah PASA; 4. Menetapkan bahwa ahli waris yang berhak menerima harta peninggalan almarhum BATING dan almarhumah PASA adalah para ahli waris pengganti dari almarhum LASI, almarhum TABI, almarhum LANCA, almarhumah BECCE serta ahli waris lainnya sesuai hukum kewarisan Islam, yaitu: 4.1 Labing bin Lasi, Penggugat I; 4.2 Simang bin Lasi, Penggugat II; 4.3 Baba bin Lasi, Penggugat III; 4.4 Darmia binti Lasi, Penggugat IV; 4.5 Yasir bin Lasi, Penggugat V; 4.6 Daha binti Tabi, Turut Tergugat 1; 4.7 Bina binti Tabi, Turut Tergugat 2; 4.8 Dami binti Tabi, Turut Tergugat 3; 4.9 Onang bin Tabi, Turut Tergugat 4; 4.10 Potong bin Tabi, Turut Tergugat 5; 4.11 Hinal binti Tabi, Turut Tergugat 6; 4.12 Sukardi bin Tabi, Tergugat; 4.13 Juma bin Tabi, Turut Tergugat 7; 4.14 Saipul bin Tabi, Turut Tergugat 8; 4.15 Tisa binti Lanca, Turut Tergugat 9; 4.16 Boha bin Lanca, Turut Tergugat 10; 4.17 Hija binti Lanca, Turut Tergugat 11; 4.18 Aja binti Lanca, Turut Tergugat 12; 4.19 Anci bin Lanca, Turut Tergugat 13; 4.20Jahing bin Lanca, Turut Tergugat 14; 4.21 Hadi binti Lanca, Turut Tergugat 15; 4.22 Janna binti Lanca, Turut Tergugat 16; 4.23 Nantu bin Lanca, Turut Tergugat 17; 4.24 Missa, Turut Tergugat 18; 4.25 Dusing, Turut Tergugat 19; 4.26 Naang, Turut Tergugat 20; 4.27 Dara, Turut Tergugat 21; 4.28 Sida, Turut Tergugat 22; 4.29 Sudin, Turut Tergugat 23; 4.30 Baho, Turut Tergugat 24; dan 4.31 Duha, Turut Tergugat 25; 5. Menyatakan bahwa almarhum ETA meninggal dunia dalam keadaan belum pernah menikah dan tidak meninggalkan keturunan sehingga bagian warisnya beralih kepada ahli waris menurut hukum kewarisan Islam. 6. Menyatakan bahwa semasa hidup Pewaris telah dilakukan penyerahan penguasaan dan pemanfaatan objek kepada masing-masing anak yang kemudian diterima dan dilaksanakan secara nyata oleh seluruh ahli waris. 7. Menyatakan bahwa penguasaan tersebut merupakan fakta hukum yang wajib dipertimbangkan dalam penetapan hak para ahli waris. 8. Menyatakan sah dan berharga pembagian warisan secara factual sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum kewarisan Islam; 9. Menetapkan bahwa objek sengketa merupakan bagian yang semasa hidup telah diserahkan oleh Pewaris kepada almarhum LASI, yang setelah meninggal dunia menjadi hak ahli warisnya menurut hukum kewarisan Islam; 10. Menyatakan Para Penggugat selaku ahli waris almarhum LASI berhak menguasai bagian objek sengketa yang semasa hidup telah menjadi penguasaan almarhum LASI sebagaimana diterangkan dalam Posita gugatan; 11. Menyatakan bahwa penguasaan objek sengketa oleh Tergugat yang melebihi hak warisnya merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hak kewarisan Para Penggugat menurut Kompilasi Hukum Islam; 12. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor 9/Pdt.G/2024/PN Enr dapat dijadikan salah satu alat bukti mengenai asal-usul objek sengketa dalam perkara ini; 13. Menyatakan bahwa sejak meninggalnya almarhum BATING dan almarhumah PASA, objek sengketa menjadi harta warisan yang belum pernah dibagi secara yuridis meskipun secara faktual telah dikuasai masing-masing ahli waris; 14. Menyatakan bahwa penguasaan objek sengketa oleh almarhum LASI yang kemudian dilanjutkan oleh Para Penggugat merupakan penguasaan yang sah dan memperoleh perlindungan Hukum; 15. Menghukum Tergugat menghormati bagian objek sengketa yang menjadi hak Para Penggugat menurut hukum kewarisan Islam; 16. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian objek warisan yang menjadi hak Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan pihak lain serta menyesuaikan penguasaan objek warisan sesuai bagian masing-masing ahli waris; 17. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain:
4. Dan / Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, menetapkan pembagian seluruh harta warisan berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam. |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
