| Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat (Andi Arhas, S.H. bin Andi Rachman P.) dicabut kekuasaannya sebagai orang tua/wali dari anaknya Andi Rahman Putra Arvie bin Andi Arhas, S.H.;
- Menetapkan Penggugat sebagai wali dari anak yang bernama Andi Rahman Putra Arvie bin Andi Arhas, S.H., tempat tanggal lahir, 24 Agustus 2015, (umur 10 tahun);
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
Subsidier
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono) |