- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan sah perkawinan antara:
Abd Rahman Rila (Ayah) dengan Baria binti Tipa (Ibu)
yang dilaksanakan pada tanggal 05 mei 1954 di Pasongken
- Menetapkan bahwa Abd Rahman Rila (Ayah) telah meninggal dunia pada tanggal 02 Juni 1987 Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 148.3/04/Kp.Baru.
- Menetapkan bahwa Baria binti Tipa (Ibu) telah meninggal dunia pada tanggal 07 Juni 2018 berdasarkan Akta Kematian Nomor 7372-KM-28032019-0003 tertanggal 28 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Parepare;
- Menetapkan bahwa Orang tua Pewaris telah Meninggal dunia yaitu Ayah dari pewaris atas nama Tipa meninggal pada tanggal 01 desember 1930 dan Ibu Pewaris atas nama Jania telah meninggal dunia pada tanggal 02 desember 1925
- Menetapkan bahwa ahli waris dari almarhumah Baria binti Tipa adalah:
- Nurdin bin Abd Rahman Rila (anak kandung, keberadaannya tidak diketahui / ghoib)
- Hasanuddin bin Abd Rahman Rila (Pemohon)
- Menyatakan bahwa seorang ahli waris bernama Nurdin bin Abd Rahman Rila telah meninggalkan rumah sejak sekitar tahun 1975 dan hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
- Menyatakan penetapan ini dapat digunakan untuk keperluan pengurusan administrasi serta balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1239 pada Kantor Pertanahan Kota Pare-pare.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Auquo Et Bono) dan menurut Peradilan yang baik. |