Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
311/Pdt.G/2026/PA.Ek 1.LABING Bin LASI
2.SIMANG Bin LASI
3.BABA Bin LASI
4.DARMIA Binti LASI
5.YASIR Bin LASI
SUKARDI Bin TABI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 311/Pdt.G/2026/PA.Ek
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LABING Bin LASI
2SIMANG Bin LASI
3BABA Bin LASI
4DARMIA Binti LASI
5YASIR Bin LASI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zamharira Nurdin P, S.H.LABING Bin LASI
2Zamharira Nurdin P, S.H.SIMANG Bin LASI
3Zamharira Nurdin P, S.H.BABA Bin LASI
4Zamharira Nurdin P, S.H.DARMIA Binti LASI
5Zamharira Nurdin P, S.H.YASIR Bin LASI
Tergugat
NoNama
1SUKARDI Bin TABI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan almarhum BATING dan almarhumah PASA adalah Pewaris;
  3. Menyatakan objek sengketa berupa tanah kebun seluas ±1 Ha (kurang lebih satu hektar) yang terletak di Tapuan, Desa Tungka, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan  dengan tanah milik TABI dan ETA;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik LASI dan ETA  ;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan  tanah milik LANCA;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik PUANG SALAMMA;

merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum BATING dan almarhumah PASA;

4. Menyatakan almarhum LASI Bin BATING merupakan salah satu anak dan ahli waris almarhum BATING dan almarhumah PASA yang semasa hidupnya menguasai dan mengusahakan bagian tertentu dari harta peninggalan tersebut;

5. Menyatakan Para Penggugat yakni Labing bin Lasi, Simang bin Lasi, Baba bin Lasi, Darmia binti Lasi, dan Yasir bin Lasi selaku ahli waris almarhum LASI Bin BATING mempunyai hak  kewarisan atas bagian objek yang merupakan bagian hak almarhum LASI Bin BATING dan kemudian menjadi hak Para Penggugat berdasarkan rangkaian pewarisan sebagaimana diuraikan dalam posita;

6. Menyatakan penguasaan Tergugat SUKARDI Bin TABI atas bagian objek warisan yang merupakan hak Labing bin Lasi, Simang bin Lasi, Baba bin Lasi, Darmia binti Lasi, dan Yasir bin Lasi  dan berada di luar bagian yang menjadi hak Tergugat adalah penguasaan yang tidak mempunyai dasar hak terhadap bagian Para Penggugat;

7. Menyatakan tindakan Tergugat SUKARDI Bin TABI yang menguasai bagian objek warisan yang merupakan hak Labing bin Lasi, Simang bin Lasi, Baba bin Lasi, Darmia binti Lasi, dan Yasir bin Lasi (Para Penggugat) bertentangan dengan hak kewarisan Para Penggugat;

8. Menghukum SUKARDI Bin TABI (Tergugat) untuk menghormati hak Labing bin Lasi, Simang bin Lasi, Baba bin Lasi, Darmia binti Lasi, dan Yasir bin Lasi (Para Penggugat) atas bagian objek warisan tersebut;

9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian objek warisan yang menjadi hak Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan Tergugat;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Dan / Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak