| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 311/Pdt.G/2026/PA.Ek | 1.LABING Bin LASI 2.SIMANG Bin LASI 3.BABA Bin LASI 4.DARMIA Binti LASI 5.YASIR Bin LASI |
SUKARDI Bin TABI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 311/Pdt.G/2026/PA.Ek | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Petitum |
merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum BATING dan almarhumah PASA; 4. Menyatakan almarhum LASI Bin BATING merupakan salah satu anak dan ahli waris almarhum BATING dan almarhumah PASA yang semasa hidupnya menguasai dan mengusahakan bagian tertentu dari harta peninggalan tersebut; 5. Menyatakan Para Penggugat yakni Labing bin Lasi, Simang bin Lasi, Baba bin Lasi, Darmia binti Lasi, dan Yasir bin Lasi selaku ahli waris almarhum LASI Bin BATING mempunyai hak kewarisan atas bagian objek yang merupakan bagian hak almarhum LASI Bin BATING dan kemudian menjadi hak Para Penggugat berdasarkan rangkaian pewarisan sebagaimana diuraikan dalam posita; 6. Menyatakan penguasaan Tergugat SUKARDI Bin TABI atas bagian objek warisan yang merupakan hak Labing bin Lasi, Simang bin Lasi, Baba bin Lasi, Darmia binti Lasi, dan Yasir bin Lasi dan berada di luar bagian yang menjadi hak Tergugat adalah penguasaan yang tidak mempunyai dasar hak terhadap bagian Para Penggugat; 7. Menyatakan tindakan Tergugat SUKARDI Bin TABI yang menguasai bagian objek warisan yang merupakan hak Labing bin Lasi, Simang bin Lasi, Baba bin Lasi, Darmia binti Lasi, dan Yasir bin Lasi (Para Penggugat) bertentangan dengan hak kewarisan Para Penggugat; 8. Menghukum SUKARDI Bin TABI (Tergugat) untuk menghormati hak Labing bin Lasi, Simang bin Lasi, Baba bin Lasi, Darmia binti Lasi, dan Yasir bin Lasi (Para Penggugat) atas bagian objek warisan tersebut; 9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian objek warisan yang menjadi hak Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan Tergugat; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Dan / Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
