Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2025/PA.Ek Rezky Meylasari EW binti Eddy Wartho Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2025/PA.Ek
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rezky Meylasari EW binti Eddy Wartho
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan almarhumah Evi Andayani EW binti Eddy Wartho yang meninggal dunia pada tanggal 09 Juli 2025 berdasarkan dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 7316-KM-11072025-0004 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang, tertanggal 11 Juli 2025 sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan anak yang bernama Andi Rahman Putra Arvie (anak kandung) sebagai Ahli Waris dari almarhumah Evi Andayani EW binti Eddy Wartho;
  4. Menetapkan Pemohon (Rezky Meylasari EW binti Eddy Wartho) sebagai wali dari anak yang bernama Andi Rahman Putra Arvie bin Andi Arhas S.H.;
  5. Menetapkan Penetapan Ahli Waris dan Perwalian Anak ini adalah untuk keperluan Proses Pencairan Uang Duka dan Gaji Bulanan atas nama Evi Andayani EW;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Subsider:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak