Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
353/Pdt.G/2025/PA.Ek 1.Abbas
2.Oyang
3.Suriati Ali
4.Ansar
4.khairunnisa
5.Nurhidaya Ansar
6.Muliana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 353/Pdt.G/2025/PA.Ek
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abbas
2Oyang
3Suriati Ali
4Ansar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lerin, SH.,MHAbbas
2Lerin, SH.,MHOyang
3Lerin, SH.,MHSuriati Ali
4Lerin, SH.,MHAnsar
Tergugat
NoNama
1khairunnisa
2Nurhidaya Ansar
3Muliana
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NURWAHIDDIN SETIAWAN NISBAL SHkhairunnisa
2NURWAHIDDIN SETIAWAN NISBAL SHNurhidaya Ansar
3NURWAHIDDIN SETIAWAN NISBAL SHMuliana
Petitum

PRIMAIR :

1.     Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.     Menetapkan sah demi hukum, obyek sengketa/boedel waris seluas ±  2.220 m2 (dua ribu dua ratus dua puluh meter persegi), tercatat atas nama Alm. ALIK berdasarkan Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPBB) No.731 16.030.008.013-0030.0,  yang terletak di Desa Tirowali, Dusun Tampang, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, adalah milik para ahli waris;

3.     Menyatakan Surat Kuasa tanggal 1 Maret 2022 dan Surat Perjanjian Jual Beli adalah tidak sah dan batal demi hukum;

4.     Menyatakan Surat Kuasa tanggal 1 Maret 2022 bukan lah Surat Hibah, oleh karena tidak dibuat dalam Akta Notaris dan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi, untuk itu tidak sah secara hukum dan batal demi hukum serta kabur dan tidak jelas;

5. Menyatakan transaksi Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat II tidak sah secara hukum dan batal demi hukum, atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum;

6. Menyatakan Tergugat I tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan kapasitas hukum (ahliyyah) sebagai golongan ahli waris dari obyek sengketa/boedel waris milik Alm. Alik dan Almh. Rawi seluas ±  2.220 m2 (dua ribu dua ratus dua puluh meter persegi) berdasarkan Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPBB) No.731 16.030.008.013-0030.0,  yang terletak di Desa Tirowali, Dusun Tampang, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, dan atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum;

7. Menyatakan Tergugat II tidak berhak atas obyek sengketa/boedel waris milik Alm. Alik dan Almh. Rawi seluas ±  2.220 m2 (dua ribu dua ratus dua puluh meter persegi) terletak di Desa Tirowali, Dusun Tampang, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, dan oleh karena itu, tidak sah dan harus dibatalkan serta tidak mempunyai kekuatan hukum lagi serta dinyatakan tidak berlaku

8. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT yang memperjualbelikan dan menyetujui transaksi jual beli obyek sengketa/boedel waris terbukti telah melakukan Pelanggaran Hukum;

9. Menghukum PARA TERGUGAT dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam obyek sengketa/boedel waris seluas ± 2.220 m2 (dua ribu dua ratus dua puluh meter persegi) tercatat atas nama Alm. Alik berdasarkan Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPBB) No.731 16.030.008.013-0030.0,  yang terletak di Desa Tirowali, Dusun Tampang, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang  dan/atau menguasainya agar menyerahkan/mengosongkan bidang tanah tersebut dalam keadaan kosong tanpa adanya barang-barang atau apapun didalamnya/diatasnya kepada ahli waris;

10. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT atau siapapun yang menguasai atau turut menguasai bidang-bidang tanah objek sengketa/boedel waris milik Alm. ALIK dan Alm. RAWI seluas ±  2.220 m2 (dua ribu dua ratus dua puluh meter persegi), berdasarkan Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPBB) No.731 16.030.008.013-0030.0,  yang terletak di Desa Tirowali, Dusun Tampang, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, adalah Pelanggaran Hukum yang menimbulkan kerugian kepada ahli waris;

11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateril kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), secara tunai dan sekaligus serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

12. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) obyek sengketa/boedel waris seluas ± 2.220 m2 (dua ribu dua ratus dua puluh meter persegi), tercatat atas nama Alm. ALIK, berdasarkan Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPBB) No.731 16.030.008.013-0030.0 yang terletak di Desa Tirowali, Dusun Tampang, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang;

13. Menghukum PARA TERGUGAT, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

14. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

15. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

16. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak