| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 322/Pdt.G/2026/PA.Ek | Muna binti Rallu | 1.Wahyuni binti Sitang 2.Aisya binti Sitang 3.Suparjo bin Sitang 4.Jemma binti Sitang 5.Mardin bin Sitang 6.Tuti binti Sitang 7.Sutarti binti Sitang |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Okt. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 322/Pdt.G/2026/PA.Ek | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 01 Okt. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Petitum |
16. Menyatakan menurut hukum ahli waris dari Rabasia binti Ratu yakni :
17.Menyatakan menurut hukum Amiruddin bin Rumbuk sebagai pewaris 18. Menyatakan ahli waris dari Amiruddin bin Rumbuk yakni :
19. Menyatakan menurut hukum Sitang bin Rallu sebagai pewaris 20. Menyatakan menurut hukum ahli waris Sitang bin Rallu yakni :
21. Menyatakan menurut hukum Sahira binti Ratu sebagai pewaris. 22. Menyatakan menurut hukum ahli waris Sahira binti Ratu yakni :
23. Menyatakan menurut hukum Paima binti Rallu sebagai pewaris. 24. Menyatakan menurut hukum ahli waris Paima binti Rallu yakni :
25. Menyatakan menurut hukum Dani bin Duhaling sebagai pewaris. 26. Menyatakan ahli waris Dani bin Duhaling yakni :
27. Menetapkan menurut hukum harta warisan yang ditinggalkan oleh Rallu bin Badaru dan Tammu binti Pecok yang masih boedel dan belum pernah terbagi sebagai harta warisan berupa sebidang tanah perkebunan seluas 1,5 Hektar yang terletak di Kapelon, Balla Tengah, Kelurahan Balla, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, dengan batas – batas sebagai berikut :
Objek sengketa ini dikuasai oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat VII, dengan nilai jual sekarang Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah). 28. Menetapkan bagian ahli waris terhadap objek sengketa pada angka 25 (dua puluh lima) tersebut antara Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat berdasarkan hukum islam. 29. Menghukum Tergugat I sampai Tergugat VII untuk menyerahkan objek sengketa sebagaimana yang dimaksud dalam perkara ini untuk dibagi kepada ahli waris yang berhak sesuai hukum islam / faraid dan apabila tidak dapat dibagi secara natura atau diserahkan kepada Lembaga yang berwenang untuk dilelang dan hasilnya dibagi kepada ahli waris yang berhak. 30. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa dalam perkara ini sah dan berharga. 31. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat – surat yang atasnama Para Tergugat yang ada dalam kekuasaannya mengenai objek sengketa ini adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat. 32. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapapun juga mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa dalam perkara ini yang merupakan bagian dari Penggugat tanpa syarat dan beban hak apapun diatasnya. 33.Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
DAN / ATAU Apabila Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Agama Enrekang berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil – adilnya menurut hukum, terima kasih |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
