Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
320/Pdt.G/2026/PA.Ek Risman bin Muhammad Muliati binti Galia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 320/Pdt.G/2026/PA.Ek
Tanggal Surat Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Risman bin Muhammad
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muliati binti Galia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menetapkan harta berupa:

2.1 1 (satu) unit bangunan rumah batu dibangun di atas tanah milik bersama seluas 17 x 13 m?2; adalah 221 m?2; (tujuh belas kali tiga belas meter persegi), tanah tersebut belum memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) dan belum dibuat Akta Jual Beli (AJB), namun pembelian atas tanah tersebut telah dilakukan secara lunas oleh Penggugat dan Tergugat berdasarkan Surat Pengoperan Penguasaan Tanah Yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Balla, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, yang terletak di Lingkungan Balla Tengah, Kelurahan Balla, Kecamatan Baraka, Kaubpaten Enrekang, diperoleh pada tahun 2007, dengan batas-batas :

Sebelah Utara                         : Tanah Milik Norman, S.Pd.;
Sebelah Timur                         : Tanah Milik Arifuddin;
Sebelah Selatan                     : Tanah Milik Ramisa;
Sebelah Barat                         : Jalan Lorong Lingkungan Balla Tengah;

2.2 Sebidang tanah pertanian yang dipergunakan untuk kebun milik bersama seluas 2.249 m2 (dua ribu dua ratus empat puluh Sembilan meter persegi), tanah tersebut telah memiliki Sertipikat Hak Milik Nomor: 00471 dengan Nama Pemegang Hak: Risman, yang terletak di Lingkungan Kalumpang, Kelurahan Balla, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Nomor Surat Ukur: 00473/BALLA/2022, dengan batas-batas sebagai berikut;

Sebelah Utara                         : Irigasi;
Sebelah Timur                         : Tanah Milik Sumanga;
Sebelah Selatan                     : Tanah Milik Nur Alam;
Sebelah Barat                         : Tanah Milik Almarhum Masni

3. Menetapkan Penggugat dengan Tergugat masing-masing berhak ½ (setengah) bagian dari harta bersama tersebut;
4. Menetapkan sisa utang bersama sejumlah Rp. 50 000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagai tanggung jawab Penggugat dengan Tergugat untuk dibayar secara bersama-sama;
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut di atas dan menyerahkan sesuai dengan bagian masing-masing;
6. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;

Subsider :

            Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak