Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
276/Pdt.G/2026/PA.Ek Muna binti Rallu 1.Wahyuni binti Sitang
2.Aisya binti Sitang
3.Suparjo bin Sitang
4.Jemma binti Sitang
5.Mardin bin Sitang
6.Tuti binti Sitang
7.Sutarti binti Sitang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 276/Pdt.G/2026/PA.Ek
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muna binti Rallu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Nasir, SH, MH.Muna binti Rallu
Tergugat
NoNama
1Wahyuni binti Sitang
2Aisya binti Sitang
3Suparjo bin Sitang
4Jemma binti Sitang
5Mardin bin Sitang
6Tuti binti Sitang
7Sutarti binti Sitang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan hal – hal dan dalil – dalil serta alasan hukum Penggugat diatas maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Enrekang, C.q Majelis hakim yang mulia agar berkenan menerima, memeriksa dan mengadili dengan memutus sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Rallu bin Badaru meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 1967 dan Tammu binti Pecok meninggal dunia pada tanggal 20 September 1997.
  3. Menyatakan menurut hukum kedua orang tua Rallu yakni Badaru dan Turu meninggal dunia lebih dahulu dari Rallu.
  4. Menyatakan menurut hukum kedua orang tua Tammu yakni Pecok dan Bunni meninggal dunia lebih dahulu dari Tammu.
  5. Menyatakan menurut hukum Rumbuk bin Rallu meninggal dunia pada tanggal 26 Maret 1994 dan isterinya Rabasia binti Rintang meninggal dunia pada tanggal 26 Juni 2018.
  6. Menyatakan menurut hukum Sitang bin Rallu meninggal dunia pada tanggal 19 November 2016 dan Sahira binti Ratu meninggal dunia pada tanggal 23 Maret 2023.
  7. Menyatakan menurut hukum Paima binti Rallu meninggal dunia 24 Desember  2023 dan Duhaling telah meninggal dunia lebih dahulu daripada Paima.
  8. Menyatakan menurut hukum Amiruddin bin Rumbuk meninggal dunia pada tanggal 5 Desember 2021.
  9. Menyatakan menurut hukum Dani bin Duhaling meninggal dunia pada tanggal 18 Mei 2024.
  10. Menyatakan Rallu  bin Badaru sebagai pewaris.
  11. Menyatakan ahli waris dari Rallu bin Badaru, yakni :

11.1 Tammu binti Pecok

11.2 Rumbuk bin Rallu

11.3 Muna binti Rallu

11.4 Marita binti Rallu

11.5 Sitang bin Rallu

11.6 Paima binti Rallu

11.7 Ledy bin Rallu

12. Menyatakan Tammu binti Pecok sebagai pewaris.

13. Menyatakan ahli waris Tammu binti Pecok yakni :

13.1 Rumbuk bin Rallu

13.2 Muna binti Rallu

13.3 Marita binti Rallu

13.4 Sitang bin Rallu

13.5 Paima binti Rallu

13.6 Ledy bin Rallu

14. Menyatakan Rumbuk bin Rallu sebagai pewaris.

15. Menyatakan ahli waris Rumbuk bin Rallu yakni :

15.1 Rabasia binti Rintang

15.2 Rusia binti Rumbuk

15.3 Mia binti Rumbuk

15.4 Gani bin Rumbuk

15.5 Amiruddin bin Rumbuk

15.6 Annung bin Rumbuk

15.7 Rasna binti Rumbuk

15.8 Darus bin Rumbuk

16. Menyatakan menurut hukum ahli waris dari Rabasia binti Ratu yakni :

16.1 Rusia binti Rumbuk

16.2 Mia binti Rumbuk

16.3 Gani bin Rumbuk

16.4 Amiruddin bin Rumbuk

16.5 Annung bin Rumbuk

16.6 Rasna binti Rumbuk

16.7 Darus bin Rumbuk    

17. Menyatakan menurut hukum Amiruddin bin Rumbuk sebagai pewaris.

18. Menyatakan ahli waris dari Amiruddin bin Rumbuk yakni :

18.1 Sampena binti Sampo

18.2 Ayyub bin Amiruddin

18.3 Hidaya binti Amiruddin

18.4 Nisra binti Amiruddin

18.5 Adri bin Amiruddin

18.6 Altaf bin Amiruddin

19. Menyatakan menurut hukum Sitang bin Rallu sebagai pewaris.

20. Menyatakan menurut hukum ahli waris Sitang bin Rallu yakni :

20.1 Sahira binti Ratu

20.2 Sutarti binti Sitang

20.3 Tuti binti Sitang

20.4 Mardin bin Sitang

20.5 Jemma binti Sitang

20.6 Suparjo bin Sitang

20.7 Aisya binti Sitang

20.8 Wahyuni binti Sitang

21. Menyatakan menurut hukum Sahira binti Ratu sebagai pewaris.

22. Menyatakan menurut hukum ahli waris Sahira binti Ratu yakni :

22.1 Sutarti binti Sitang

22.2 Tuti binti Sitang

22.3 Mardin bin Sitang

22.4 Jemma binti Sitang

22.5 Suparjo bin Sitang

22.6 Aisya binti Sitang

22.7 Wahyuni binti Sitang

23. Menyatakan menurut hukum Paima binti Rallu sebagai pewaris.

24. Menyatakan menurut hukum ahli waris Paima binti Rallu yakni :

24.1 Dani bin Duhaling.

24.2 Jidak bin Duhaling.

25. Menyatakan menurut hukum Dani bin Duhaling sebagai pewaris.

26. Menyatakan ahli waris Dani bin Duhaling yakni :

26.1 Yuliana binti Suriansyah.

26.2 Ica Rahmadhani binti Dani

27. Menetapkan menurut hukum harta warisan yang ditinggalkan oleh Rallu bin Badaru dan Tammu binti Pecok yang masih boedel dan belum pernah terbagi sebagai harta warisan berupa sebidang tanah perkebunan seluas 1,5 Hektar yang terletak di Kapelon, Balla Tengah, Kelurahan Balla, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, dengan batas – batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara      : Jalan Tani
  • Sebelah Timur     : Kebun Badaria dan kebun Jahira
  • Sebelah Selatan : Kebun Rahmawati dan kebun kebun Sannungan.
  • Sebelah Barat      : Sungai kecil

Objek sengketa ini dikuasai oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat VII, dengan nilai jual sekarang Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

28. Menetapkan bagian ahli waris terhadap objek sengketa pada angka 25 (dua puluh lima) tersebut antara Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat berdasarkan hukum islam.

29. Menghukum Tergugat I sampai Tergugat VII untuk menyerahkan objek sengketa sebagaimana yang dimaksud dalam perkara ini untuk dibagi kepada ahli waris yang berhak sesuai hukum islam / faraid dan apabila tidak dapat dibagi secara natura atau diserahkan kepada Lembaga yang berwenang untuk dilelang dan hasilnya dibagi kepada ahli waris yang berhak.

30. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa dalam perkara ini sah dan berharga.

31. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat – surat yang atasnama Para Tergugat yang ada dalam kekuasaannya mengenai objek sengketa ini Adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat.

32. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapapun juga mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa dalam perkara ini yang merupakan bagian dari Penggugat tanpa syarat dan beban hak apapun diatasnya.

33. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

DAN / ATAU

Apabila Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Agama Enrekang berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil – adilnya menurut hukum, terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak