| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 276/Pdt.G/2026/PA.Ek | Muna binti Rallu | 1.Wahyuni binti Sitang 2.Aisya binti Sitang 3.Suparjo bin Sitang 4.Jemma binti Sitang 5.Mardin bin Sitang 6.Tuti binti Sitang 7.Sutarti binti Sitang |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 276/Pdt.G/2026/PA.Ek | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Petitum | Berdasarkan hal – hal dan dalil – dalil serta alasan hukum Penggugat diatas maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Enrekang, C.q Majelis hakim yang mulia agar berkenan menerima, memeriksa dan mengadili dengan memutus sebagai berikut :
11.1 Tammu binti Pecok 11.2 Rumbuk bin Rallu 11.3 Muna binti Rallu 11.4 Marita binti Rallu 11.5 Sitang bin Rallu 11.6 Paima binti Rallu 11.7 Ledy bin Rallu 12. Menyatakan Tammu binti Pecok sebagai pewaris. 13. Menyatakan ahli waris Tammu binti Pecok yakni : 13.1 Rumbuk bin Rallu 13.2 Muna binti Rallu 13.3 Marita binti Rallu 13.4 Sitang bin Rallu 13.5 Paima binti Rallu 13.6 Ledy bin Rallu 14. Menyatakan Rumbuk bin Rallu sebagai pewaris. 15. Menyatakan ahli waris Rumbuk bin Rallu yakni : 15.1 Rabasia binti Rintang 15.2 Rusia binti Rumbuk 15.3 Mia binti Rumbuk 15.4 Gani bin Rumbuk 15.5 Amiruddin bin Rumbuk 15.6 Annung bin Rumbuk 15.7 Rasna binti Rumbuk 15.8 Darus bin Rumbuk 16. Menyatakan menurut hukum ahli waris dari Rabasia binti Ratu yakni : 16.1 Rusia binti Rumbuk 16.2 Mia binti Rumbuk 16.3 Gani bin Rumbuk 16.4 Amiruddin bin Rumbuk 16.5 Annung bin Rumbuk 16.6 Rasna binti Rumbuk 16.7 Darus bin Rumbuk 17. Menyatakan menurut hukum Amiruddin bin Rumbuk sebagai pewaris. 18. Menyatakan ahli waris dari Amiruddin bin Rumbuk yakni : 18.1 Sampena binti Sampo 18.2 Ayyub bin Amiruddin 18.3 Hidaya binti Amiruddin 18.4 Nisra binti Amiruddin 18.5 Adri bin Amiruddin 18.6 Altaf bin Amiruddin 19. Menyatakan menurut hukum Sitang bin Rallu sebagai pewaris. 20. Menyatakan menurut hukum ahli waris Sitang bin Rallu yakni : 20.1 Sahira binti Ratu 20.2 Sutarti binti Sitang 20.3 Tuti binti Sitang 20.4 Mardin bin Sitang 20.5 Jemma binti Sitang 20.6 Suparjo bin Sitang 20.7 Aisya binti Sitang 20.8 Wahyuni binti Sitang 21. Menyatakan menurut hukum Sahira binti Ratu sebagai pewaris. 22. Menyatakan menurut hukum ahli waris Sahira binti Ratu yakni : 22.1 Sutarti binti Sitang 22.2 Tuti binti Sitang 22.3 Mardin bin Sitang 22.4 Jemma binti Sitang 22.5 Suparjo bin Sitang 22.6 Aisya binti Sitang 22.7 Wahyuni binti Sitang 23. Menyatakan menurut hukum Paima binti Rallu sebagai pewaris. 24. Menyatakan menurut hukum ahli waris Paima binti Rallu yakni : 24.1 Dani bin Duhaling. 24.2 Jidak bin Duhaling. 25. Menyatakan menurut hukum Dani bin Duhaling sebagai pewaris. 26. Menyatakan ahli waris Dani bin Duhaling yakni : 26.1 Yuliana binti Suriansyah. 26.2 Ica Rahmadhani binti Dani 27. Menetapkan menurut hukum harta warisan yang ditinggalkan oleh Rallu bin Badaru dan Tammu binti Pecok yang masih boedel dan belum pernah terbagi sebagai harta warisan berupa sebidang tanah perkebunan seluas 1,5 Hektar yang terletak di Kapelon, Balla Tengah, Kelurahan Balla, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, dengan batas – batas sebagai berikut :
Objek sengketa ini dikuasai oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat VII, dengan nilai jual sekarang Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah). 28. Menetapkan bagian ahli waris terhadap objek sengketa pada angka 25 (dua puluh lima) tersebut antara Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat berdasarkan hukum islam. 29. Menghukum Tergugat I sampai Tergugat VII untuk menyerahkan objek sengketa sebagaimana yang dimaksud dalam perkara ini untuk dibagi kepada ahli waris yang berhak sesuai hukum islam / faraid dan apabila tidak dapat dibagi secara natura atau diserahkan kepada Lembaga yang berwenang untuk dilelang dan hasilnya dibagi kepada ahli waris yang berhak. 30. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa dalam perkara ini sah dan berharga. 31. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat – surat yang atasnama Para Tergugat yang ada dalam kekuasaannya mengenai objek sengketa ini Adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat. 32. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapapun juga mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa dalam perkara ini yang merupakan bagian dari Penggugat tanpa syarat dan beban hak apapun diatasnya. 33. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
DAN / ATAU Apabila Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Agama Enrekang berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil – adilnya menurut hukum, terima kasih |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
