Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2022/PA.Ek Kasmiati binti Hibu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2022/PA.Ek
Tanggal Surat Kamis, 17 Feb. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kasmiati binti Hibu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan nama Kassa binti Hibu, lahir di Kajubulo, umur 42 tahun yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 01/01/I/2010 tertanggal 04 Januari 2010, sebenarnya adalah Kasmiati binti Hibu, lahir di Kajubulo, umur 42 tahun;

3.   Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang;

4.   Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Subsider :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak