Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
261/Pdt.G/2025/PA.Ek | Ledy Bin Rallu | 1.Sutarti Binti Sitang 2.Tuti Binti Sitang 3.Mardin Bin Sitang 4.Jemma Bin Sitang 5.Suparjo Bin Sitang 6.Aisya Binti Sitang 7.Wahyuni Binti Sitang |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 261/Pdt.G/2025/PA.Ek | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Petitum |
7. Menetapkan menurut hukum bahwa ahli waris pengganti dari Sitang Bin Rallu adalah:
8. Menetapkan menurut hukum bahwa ahli waris pengganti Paima adalah Madanik almarhum dan Jidak Bin Paima 9. Menetapkan menurut hukum bahwa ahli waris pengganti Madanik adalah Ica Rahmadani turut tergugat XV. 10. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dan ahli waris pengganti almarhum Rallu dan almarhumah Tammu tersebut sesuai dengan hukum Islam; 11. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan perbuatan dari tergugat I, II, III, IV, V, VI, dan VII yang menguasai, mengambil alih dan menikmati sendiri tanah objek sengketa adalah sebuah tindakan dan perbuatan yang bertentangan dan melawan hukum serta melanggar hak dari penggugat dan turut tergugat lainnya; 12. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII yang ada dalam kekuasaannya masing-masing yang bertalian dengan tanah objek sengketa tersebut adalah tindakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap tanah objek sengketa; 13. Menyatakan menurut hukum bahwa sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah objek sengketa dalam perkara ini adalah sah dan berharga; 14. Menghukum tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII dan kepada siapa saja yang menguasai tanah sengketa dalam perkara ini agar menyerahkan kepada penggugat untuk selanjutnya dibagi kepada para ahli waris yang berhak sesuai hukum Islam faraid dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat diadakan lelang pada kantor lelang negara; 15. Menghukum tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara kewarisan ini; SUBSIDAIR Dan apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |